Jakarta –
KPK juga menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK saat ini tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang bitcoin diduga milik Rafael.
“Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang diberiin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur seperti dikutip, Kamis (11/5/2023).
Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.
“Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan, atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya,” ujar Asep.
Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU
KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Jeratan itu memungkinkan Rafael Alun untuk dimiskinkan.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun sebelumnya telah dijerat dengan pasal gratifikasi. Hasil pengembangan KPK menemukan Rafael diduga melakukan penyamaran hingga penyembunyian aset yang diduga dari hasil korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” katanya.
(yld/dhn)