Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) sebesar Rp 23 miliar terkait surat keterangan lahir dengan kop surat RSPI yang mencantumkan Wempi sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Ini sidang pertama ya, penggugat yang hadir kuasanya. Baik berarti sudah lengkap ya. Dengan demikian, sidang pertama ini sudah hadir para pihak,” kata hakim ketua Samuel Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2023).
Hakim Samuel menyebut agenda selanjutnya adalah mediasi kedua belah pihak. Hakim Samuel menunjuk hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel sebagai mediator.
“Kita bergerak ke mediasi, setiap perdata wajib mediasi. Kalau dari para pihak tidak ada mediator, kami akan pilih, bagaimana?” tanya hakim Samuel.
“Kami serahkan ke majelis,” kata kuasa hukum Wempi, Wawan Hardiyanto.
“Sama,” kata kuasa hukum RSPI, Anthony Patimura.
“Kami menunjuk mediatornya Bapak H Ahmad Suhel. Hakim PN Jaksel jadi mediator dalam perkara ini,” kata hakim Samuel.
Hakim Samuel menyebut kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mediasi pada pekan depan. Mediator memiliki waktu 30 hari untuk mendamaikan hari ini. Namun, waktu masih bisa diperpanjang.
“Nanti para pihak akan dipertemukan. Penetapan jadwal mediasi, mediator memiliki waktu 30 hari untuk mendamaikan perkara hari ini,” kata hakim Samuel.
Hakim Samuel mengatakan jadwal mediasi akan diatur oleh petugas PN Jaksel. Hakim Samuel berharap perkara ini bisa selesai di proses mediasi.
“Nanti setelah persidangan ini bertemu dengan petugas mediasi nanti akan diatur jadwalnya mediator dengan yang bersangkutan, kami berharap bisa selesai di tangan mediator, pada waktu 30 hari kerja dan juga bisa diperpanjang,” kata hakim Samuel.
Wamendagri Gugat RSPI dan Perempuan Inisial V
Sebelumnya diberitakan, John Wempi Wetipo menggugat perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan dilayangkan ke dua pengadilan, yaitu Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di PN Jakpus, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat. Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke PN Jaksel. John Wempi Wetipo menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
“Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5).
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
“Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V,” kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
“Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” ucap Djuyamto.
(whn/isa)