Jakarta –
Sejumlah pengendara motor nekat lawan arah di jalur bus TransJakarta. Para pengendara menghindari tilang manual yang kembali diberlakukan polisi.
Pantauan detikcom di depan Mapolda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2023) terlihat sejumlah pengemudi roda empat ataupun roda dua yang memasuki jalur TransJ. Beberapa petugas pun terlihat menindak para pengendara di sana.
Banyaknya pengendara masuk jalur TransJ membuat lalu lintas tersendat. Beberapa pengendara ada yang lolos dari teguran petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Adapun beberapa pemotor nekat melawan arah. Pemotor panik saat melihat ada polisi melakukan tilang manual.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku. Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.
Sandi lalu mengungkapkan hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri setelah tilang manual ditiadakan. Dia menuturkan terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” terang Sandi.
Ditanyai soal potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali berlaku, Sandi menyampaikan akan dilakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” pungkas Sandi.
(wnv/idn)