Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di Jalan raya. Polda Metro menyebut akan menindak oknum anggota yang kedapatan ‘bermain’ dalam melakukan penindakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif mengatakan penerapan kembali tilang manual sempat menjadi kekhawatiran pimpinan. Sebab, dikhawatirkan anggota memanfaatkan tilang manual dengan meminta sejumlah uang sebagai jalan damai.
“Karena kalau sudah manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran pimpinan sebetulnya, perilaku anggota,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Latif mengatakan, pihaknya meminta masyarakat proaktif mengawasi dan melaporkan jika kedapatan oknum anggota yang bermain. Masyarakat nantinya bisa menghubungi langsung melalui hotline 082177606060 untuk pengaduan.
“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ujarnya.
Latif mengatakan, anggota yang melakukan penilangan tersebut merupakan anggota yang terkualifikasi. Selain itu, sebelum bertugas diberikan himbauan kepada mereka agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Latif menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika nantinya kedapatan anggota yang bermain dan memanfaatkan pemberlakuan tilang manual.
“Tentunya (bakal ditindak tegas). Karena tentunya hal pertama yang sudah kita lakukan pencegahan-pencegahan yang kita lakukan, apel pagi kita lakukan. Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan. Memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain, intinya untuk menjaga keamanan kita semuanya,” jelasnya.
Alasan Tilang Manual Diberlakukan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.
Baca halaman selanjutnya.