Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Bareskrim membeberkan sepak terjang kedua sejoli yang kini telah mendekam di rutan.
Keduanya berperan sebagai perekrut para WNI. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan keduanya merekrut sebanyak 16 dari 20 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” ujar Djuhandhani.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023, yang dibuat oleh keluarga korban.
Berikut 5 fakta sejoli tersebut tega menjual WNI ke Myanmar, yang dirangkum detikcom pada Selasa (16/5/2023):
1. Korban Diduga Lebih 20 WNI
Djuhandhani menduga korban kasus TPPO di Myanmar tak hanya 20 WNI. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada 25 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Sebanyak 5 dari 25 WNI korban perdagangan orang tersebut telah melarikan diri lebih dulu, dan kini tengah berada di KBRI di Bangkok. Lima orang lainnya pun mengalami tindakan yang sama, seperti disekap hingga disetrum.
“Di KBRI di Thailand, di Bangkok, itu kita dapatkan lima orang, di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap. Jadi lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama, mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap,” jelasnya.
2. Usut Pelaku TPPO Lain
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya tengah mendalami peran seorang berinisial ER dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar ini. Orang itu diduga menjadi perekrut terhadap 9 dari 25 WNI ke Myanmar.
“Kemudian yang 9 sudah kitadatakan (direkrut) atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera kita lakukan penegakan hukum,”ucapnya.
Foto: Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus perdagangan orang telah merekrut 16 WNI ke Myanmar. (Rumondang N/detikcom)
|
Simak fakta lainnya di halaman berikutnya.