Jakarta –
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. KPK meyakini adanya aliran gratifikasi yang diterima Andhi Pramono saat menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.
“Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Alex mengatakan kasus Andhi Pramono memiliki kemiripan dengan Rafael Alun Trisambodo. Sama seperti Rafael, kasus Andhi berawal saat gaya hidup mewah anak dan istrinya viral di media sosial.
KPK lalu melakukan penelusuran hingga ditunjang oleh data laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Serangkaian penelusuran itu menemukan adanya ketidaksesuaian gaya hidup Andhi Pramono dengan penghasilannya.
“Kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup,” tutur Alex.
Sejauh ini KPK menyebut nilai gratifikasi dari Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah. Gratifikasi Andhi diduga berkaitan dengan proses pembayaran bea ekspor dan impor.
Alex mengatakan KPK juga mendalami indikasinya ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari gratifikasi Andhi Pramono.
“Tentu harus kita lihat kalau bea-cukai, misalnya, apakah yang bersangkutan ketika dalam menentukan besaran bea masuk itu tidak sesuai ketentuan, pasti ada kerugian negara di sana. Tetapi itu tentu menjadi ya teman-teman penyidik yang akan lebih mendalami,” tutur Alex.
Gratifikasi Andhi Pramono Diduga dari Pengaturan Biaya Ekspor-Impor
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu.Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.
“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep.
(ygs/azh)