Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) Santoso memberikan apresiasi atas langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencopot Jaksa berinisial EKT karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya. Santoso menilai sudah sepatutnya oknum jaksa itu dicopot dan dihukum.
“Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan sudah sepatutnya dicopot. Karena yang bersangkutan melanggar UU tentang Kejaksaan serta abuse of power untuk memeras masyarakat dengan jabatannya itu,” kata Santoso seperti dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Santoso menilai langkah Jaksa Agung yang mencopot oknum jaksa sudah tepat. Menurutnya, langkah tegas perlau dilakukan agar menghilangkan perilaku demikian dari internal kejaksaan.
“Guna menghilangkan perilaku bermental seperti preman itu, yang suka memeras orang, sangat diperlukan tindakan tegas para pimpinan di Kejaksaan Agung termasuk Jaksa Agung terhadap bawahannya yang berperilaku seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT. Pencopotan ini dilakukan karena diduga EKT memeras seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya.
“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5).
Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana. Jaksa Agung, kata Ketut, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” kata Ketut.
(maa/maa)