Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya 8.000 kuota tambahan haji reguler tahun 1444H/2023M. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas mengatakan pemerintah segera menyiapkan rumusan kebijakan pemanfaatan kuota tambahan tersebut.
“Alhamdulillah sudah disetujui, tinggal kami menyiapkan rumusan kebijakannya,” ujar Yaqut kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Yaqut menyebut akan mempertimbangkan beberapa hal untuk merumuskan kebijakan pemanfaatan kuota tambahan haji reguler ini. Termasuk, kata Yaqut, usulan dari Komisi VIII DPR agar kuota diprioritaskan bagi jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia.
“Kalau kemarin yang reguler kan prioritas untuk lansia sudah kita lakukan. Nah tinggal sekarang 8.000 ini untuk apa kebijakannya. Itu kalau menurut undang-undang, diserahkan kepada Menteri. Jadi kasih waktu buat saya untuk membuat rumusan kebijakannya secepatnya,” tutur Yaqut.
“Tadi kawan-kawan DPR menyampaikan usulan supaya ada pendamping lansia. Semua usulan kita tampung dulu, kita akan cek di lapangan apakah bisa digunakan pendamping lansia atau tidak ya tergantung dari hasil lapangannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan Kemenag segera menyelesaikan rumusan kebijakan itu.
Komisi VIII DPR RI sebelumnya menyetujui adanya 8.000 kuota tambahan haji reguler tahun 1444 H/2023 M. Komisi VIII DPR pun meminta agar kuota haji tambahan ini diperuntukkan bagi jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Lihat juga Video: H-1 Pelunasan Biaya Haji, Ratusan Jemaah di Tasikmalaya Masih Utang