Rudi Boy memakai seragam organisasi masyarakat (Ormas) dan memalak sopir di Bogor, Jawa Barat. Aksi arogan dari Rudi Boy pun berakhir usai dirinya ditangkap polisi.
Rudi memalak dan mengancam sopir pengangkut tabung gas di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rudi memaki sopir karena menolak memberi uang.
Rudi pun meminta sopir balik kanan karena tak memberikan uang. Namun, sopir tak peduli dan terus melaju.
Rudi Boy pemalak sopir truk di Bogor (dok istimewa) Foto: Rudi Boy pemalak sopir truk di Bogor (dok istimewa)
|
Polisi menangkap Rudi Boy, dan menetapkan menjadi tersangka. “Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun,” ujarnya.
Mengaku Pertama Kali Beraksi
Kepada polisi, Rudi mengaku baru pertama kali memalak sopir truk. “Ngakunya baru pertama kali,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Namun polisi terus mendalami pengakuan Rudi tersebut. Rudi hingga kini masih diperiksa petugas kepolisian.
“Iya, masih didalami, masih diperiksa,” ujarnya.
Punya KTA PP Cianjur
Polisi menyebut Rudi merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP). Rudi pun memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan seragam PP.
“Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
Rudi merupakan anggota PP di Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur. Namun polisi masih mendalami lagi apakah KTA tersebut asli atau palsu.
“Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak,” ujarnya.
Rudi seorang residivis pencurian HP. Simak di halaman selanjutnya.