Jakarta –
Ketergantungan masyarakat terhadap internet membuat pelaku bisnis terus meluaskan bisnisnya. Salah satunya terus menggenjot jumlah pelanggan internet hingga ke rumah-rumah di berbagai titik. Namun sebelum langganan, ada sejumlah klausul perjanjian yang harus dipahami masyarakat. Salah satunya denda pinalti apabila berhenti langganan sebelum waktu tertentu.
Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya mau bertanya perihal langganan internet pak. Saya adalah pelanggan tv kabel/internet sebuah perusahaan BUMN yang terpaksa harus berhenti berlangganan dikarenakan kondisi finansial saya memang sudah tidak sanggup membayar bulanan.
Masalahnya di kontrak langganan tertulis minimal masa langganan adalah 1 tahun. Apabila sebelum 1 tahun pelanggan berhenti berlangganan maka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Sudah sebulan ini saya dapat wa/email hampir tiap hari dari pihak perusahaan BUMN berisi ancaman saya akan didatangi kuasa hukum dari perusahaan BUMN itu.
Solusinya bagaimana solusinya pak?
Apa bisa saya dikenakan pidana kalau saya tidak sanggup membayar denda?
Arek
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawabannya:
Salam sejahtera Bapak semoga dalam keadaan sehat selalu sehingga dapat terus menjalankan aktivitasnya dengan baik.
Melihat dari perkara yang disampaikan ini adalah hubungan keperdataan bapak sebagai konsumen dan perusahaan BUMN selaku penyedia layanan jasa internet atau pelaku usaha. Hal tersebut terlihat hubungan hukum yang terjadi yaitu langganan untuk internet serta fasilitas lainnya, jadi sepanjang hal tersebut yang berlangsung menurut saya tidak bisa dikenakan pidana. Kecuali ada hal lain seperti penipuan atau penggelapan yang dilakukan konsumen dalam pelaksanaan langganan internet dan fasilitas lainnya dari privider.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur tentang hak dan kewajiban konsumen serta penyedia jasa usaha salah satunya dijelaskan untuk konsumen dalam Pasal 4:
a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Selain itu konsumen juga mempunyai kewajiban yang salah satunya dalam Pasal 5 yaitu:
Kewajiban konsumen adalah:
a) membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Sedangkan provider selaku penyedia layanan jasa juga diberikan hak oleh undang-undang dalam pasal 6 yaitu:
a) hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b) hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Bahwa terkait kasus yang menimpa bapak, sebenarnya provider yang membuat perjanjian tertulis atau kesepakatan untuk melindungi tidak hanya perusahaannya selaku pelaku usaha/bisnis tetapi juga melindungi kepastian pelayanan yang didapatkan oleh konsumen, serta untuk menghindari kecenderungan itikad buruk yang mungkin saja pernah atau dilakukan kepada konsumen yang dapat merugikan perusahaan atau bisnis yang berjalan.
Itikad baik tersebut jelas disebutkan dalam hak dan kewajiban antara konsumen dan penyedia jasa dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pemberitahuan melalui pesan online atau telepon dari penyedia jasa adalah hal yang wajar dikarenakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang sudah ditandatangani oleh para pihak.
Hal yang dapat bapak lakukan karena tidak dapat lagi melakukan langganan karena terbentur masalah biaya adalah menyampaikan langsung melalui mekanisme penyedia layanan yang diberikan seperti menghubungi call center atau layanan lainnya yang disediakan.
Alternatifnya bisa menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui email atau dikirimkan langsung kepada penyedia layanan terkait tujuan menghentikan pelayanan sebelum jangka waktu 1 tahun dengan alasan keterbatasan finansial yang terjadi.
Selain itu jika sudah menerima pemberitahuan dari konsumen seharusnya langkah yang ditempuh adalah forum mediasi atau musyawarah antara konsumen dengan provider untuk mencapai titik temu permasalahan tersebut. Jika tidak ada titik temu yang harus dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa adalah menindaklanjuti sengketa konsumen sampai dengan gugatan ke pengadilan negeri untuk melakukan penuntutan pembayaran denda sebesar Rp 1.000.000,- tersebut yang telah disepakati sebelumnya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.
Handika Febrian, S.H.
Advokat
Partner di Febrian Siahaan Law Office
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
|
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)