Jakarta –
Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menyambangi ruko yang memakan bahu jalan di Pluit. Pemkot Jakut memberi tanda batas menggunakan cat semprot pada 20 unit bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Dengan adanya petanda itu, diharapkan pemilik ruko memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.
“Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknis nya,” kata Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Dia pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5). Apabila tidak direspons, pembongkaran akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.
Pemkot Jakut Beri Tanda batas di Ruko Makan Jalan di Pluit (dok. humas Pemkot Jakarta Utara). Foto: Pemkot Jakut Beri Tanda batas di Ruko Makan Jalan di Pluit (dok. humas Pemkot Jakarta Utara).
|
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) bernomor e-0001/PA.01.00 untuk ruko di Pluit yang melanggar ketentuan. Rekomtek tersebut telah diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit.
Lebih lanjut Jogi menjelaskan, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ruko yang diduga memakan badan jalan itu berlokasi di Jalan Niaga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakut. Ruko itu awalnya dipersoalkan ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.
Simak juga ‘Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar’:
(taa/jbr)