Jakarta –
Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi mengungkap masing-masing peran tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan tersangka pertama adalah S. Dia sebagai tersangka utama dalam praktik aborsi ilegal itu.
“Yang kedua Saudari HH, yang membantu saudari utama untuk melakukan tindakan aborsi,” ujar Leonardus dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Kemudian tersangka ketiga adalah IS. Leonardus mengungkap peran IS, yaitu menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.
Tersangka selanjutnya adalah SR, yang berperan membawa mobil dan menjemput pasien. Korban dijemput dari salah satu rumah sakit di Jaktim.
“Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, tapi nggak ada hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ,” tuturnya.
Terakhir adalah tersangka EP, yang berperan membawa mobil dan menjemput pasien. SR juga diketahui berperan menerima pembayaran dari yang datang untuk aborsi.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki, yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Sebelumnya, tempat aborsi tersebut digerebek polisi pada Rabu (17/5/2023).
“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, dilansir Antara, Jumat (19/5).
Praktik aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
(mei/bar)