Jakarta –
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan dan meminta pengelola untuk membongkar sendiri. Berkaca dari kasus ini, DPRD DKI berharap Pemprov DKI Jakarta mengecek seluruh bangunan di Ibu Kota secara berkala.
“Ya demi tertib administrasi dan evaluasi kinerja pemprov sebaiknya memang perlu dicek secara berkala bangunan-bangunan yang ada di wilayah pemkot bukan hanya di (Jakarta) utara tapi harus jadi catatan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra Rani Mauliani kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Rani mendukung adanya deadline yang diberikan oleh Pemkot Jakut kepada pengola ruko untuk membongkar sendiri.
“Ya memang seharusnya memang seperti itu ada deadline yang diberikan bila memang diperintahkan pembongkaran sendiri,” imbuh Rani.
Hal senada diutarakan oleh Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif. Ia menyebut pemberian deadline oleh Pemkot Jakut sudah sesuai standard operating procedur (SOP).
“Itu sudah tepat karena SOP-nya begitu. SP 1, SP 2 bongkar sendiri. Nanti SPB (surat perintah bongkar) paksa dengan melibatkan Satpol PP,” jelas Syarif.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo mengatakan kejadian tersebut merupakan tamparan keras bagi Pemprov DKI Jakarta. Dwi meminta masyarakat untuk mengawasi bersama bangunan-bangunan yang kedapatan ‘makan jalan’.
“Kejadian ini tentunya menjadi tamparan keras bagi siapapun juga, khususnya penyelenggara pemerintah daerah DKI Jakarta.” kata Riko.
“Harus ditelusuri penyebab pelanggaran ini terjadi. Jangan-jangan memang ada konspirasi antar pihak atau oknum. Jangan-jangan terjadi di banyak tempat namun baru terlihat ini karena viral (di) sosmed,” lanjutnya.
Pemkot Beri Waktu 4 Hari
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakut memberi batas waktu agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya. Batas waktu itu hingga Selasa (23/5)
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar,” kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.
(isa/jbr)