Jakarta –
Pengacara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menjawab Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang meminta Luhut hadir sebagai saksi di sidang mereka. Juniver menjamin Luhut akan hadir sebagai saksi.
“Pasti hadir untuk mengikuti proses sebagaimana yang sudah kita janjikan dan Pak Luhut selalu menyatakan beliau patuh kepada hukum,” kata Juniver kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Juniver mengatakan Luhut akan hadir ke sidang jika tak ada tugas jabatan pada hari yang sama. Jika tanggal tugas dan pemeriksaan saksi bersamaan, katanya, Luhut kemungkinan akan meminta penjadwalan ulang.
“Mudah-mudahan pada saat tanggal ditentukan Pak Luhut itu tidak melakukan tugas negara. Walaupun, katakan dia ada tugas negara, pasti akan hadir dijadwalkan tanggalnya,” ujar Juniver.
Juniver menyebut pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa. Meski demikian, Juniver mengatakan bakal mendampingi Luhut dalam proses persidangan.
“Ya coba nanti kita lihat nanti waktunya dan jadwalnya beliau dan saya. Ya jadi kita akan hadir untuk mengikuti proses persidangan,” ujarnya.
Luhut Diminta Hadir
Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti meminta Luhut hadir di sidang pemeriksaan saksi kasus ‘Lord Luhut’ pekan depan. Fatia meminta Luhut hadir tanpa membawa embel-embel jabatannya.
“Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris (Haris Azhar) itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang,” kata Fatia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5).
“Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun dan dengan protokol-protokol yang dia punya,” sambungnya.
Fatia, yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut, meminta Luhut hadir sebagai warga biasa. Dia meminta JPU dapat menghadirkan Luhut.
“Karena dia adalah korban dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris,” kata dia.
(fca/haf)