Konser Coldplay di Jakarta disambut antusias fans yang memburu tiket. Tidak sedikit yang menggunakan jasa penitipan (jastip) tiket Coldplay yang berujung kena tipu.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menerima puluhan korban penipuan bermodus jastip tiket Coldplay. Pelakunya ditangkap, ternyata pasangan suami istri asal Yogyakarta.
Pasutri berinisial ABF dan W berhasil mengantongi uang ratusan juta rupiah dari hasil penipuan itu. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka
Berikut ini fakta-fakta pasutri pelaku penipuan jastip tiket Coldplay ditangkap polisi:
Pasutri Penipu Jadi Tersangka
Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket,” kata Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).
Kedua tersangka adalah laki-laki berinisial ABF dan wanita berinisial W. Mereka ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Open Jastip via Akun Twitter
Kedua tersangka membuat sebuah akun dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay. Keduanya mengaku membeli akun tersebut dari Twitter.
“Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya,” katanya.
Kedua tersangka membuka jasa penitipan (jastip) pembelian tiket Coldplay. Untuk meyakinkan para korban, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah testimoni dari konsumennya.
“Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagi tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket.” jelasnya.
Baca selanjutnya: keuntungan yang diraup kedua tersangka….