Jakarta –
Plt Menkominfo Mahfud Md mengumumkan hasil seleksi jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) periode 2023-2028. Hasilnya, tak ada nama yang keluar sebagai pemenang seleksi.
“Tidak ada yang lulus untuk jabatan Dirut sehingga tidak ada yang bisa diwawancarai lebih lanjut mencari tiga besar untuk diwawancarai menteri. Tapi belum sampai di situ sudah dinyatakan tidak ada yang lulus dan tadi sudah diumumkan oleh Sekjen bahwa rekrutmen direktur utama Bakti dinyatakan tidak ada yang lulus,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023).
Karena itu, Mahfud mengatakan seleksi Dirut Bakti akan dibuka kembali. Mengingat lebih dari 60 persen anggaran Kominfo dialokasikan untuk lembaga ini.
“Jadi intinya proses seleksi yang sudah berjalan dinyatakan berhenti sampai di sini karena tidak ada yang memenuhi syarat kompetensi sehingga dinyatakan semuanya tidak lulus untuk menjadi Dirut Bakti, dan kini kami membuka lagi pendaftaran mencari lagi dirut-dirut yang bisa memenuhi syarat untuk institusi yang sebesar Bakti ini,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Jabatan Dirut Bakti Kominfo Heru Budiarto menjelaskan proses seleksi telah bergulir sejak 11 April 2023. Kegiatan seleksi dimulai dari seleksi administrasi melalui pengumpulan berkas.
“Dari hasil administrasi, diterima 15 peserta yang mengirimkan persyaratan berkasnya secara lengkap, pada tahapan seleksi penulisan makalah ada 12 peserta yang dinyatakan lolos dan mengikuti tahap asesmen,” terangnya.
15 Nama yang lolos seleksi administrasi mengikuti tahap asesmen. Hasilnya hanya 12 peserta yang lolos seleksi asesmen.
“Berdasarkan hasil penilaian tahap asesmen kepada pengisian jabatan direktur utama bakti, maka panitia seleksi memutuskan bahwa 12 peserta yang mengikuti tahapan seleksi asesmen ini tidak ada yang memenuhi kompetensi yang telah ditentukan, dengan demikian seluruh peserta yang mengikuti seleksi tahapan asesmen ini dinyatakan tidak lulus,” ujarnya.
Diketahui, Direktur Utama Bakti sebelumnya, Anang Achmad Latif, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
(taa/knv)