‘Jarimu harimaumu’ rasanya jadi ungkapan yang pas untuk menggambarkan nasib mantan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Akibat jarinya mengetik ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah, Andi kini menjadi tersangka dan dipecat dari BRIN.
Semua bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin membuat komentar kontroversial ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.
Bukti ancaman ini itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:
“Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”
Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas pada Minggu (23/4/2023). AP Hasanuddin melontarkan ancaman.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi.
Andi Dilaporkan ke Polisi
Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Keesokan harinya, polisi memeriksa 2 saksi pelapor dan Andi sebagai terlapor.
Sehari kemudian, Andi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.
“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Andi Minta Maaf
Andi diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa (25/4/2023). Peneliti BRIN itu kooperatif menghadiri panggilan polisi ditemani ibunya.
Kepada polisi yang memeriksanya, Andi mengaku memposting komentar yang diduga mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di rumah ibunya, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang. Ia mengakui perbuatannya itu salah dan meminta maaf.
“Keterangan Saudara AP dia merasa khilaf dan meminta maaf terkait apa yang dilakukan di medsos itu salah,” jelas Aldo.