Dua perkara harus dihadapi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) di depan mata. Pertama adalah perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), perkara kedua yakni kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Dirangkum detikcom, Senin (29/5/2023), nama Mario Dandy belakangan sering terdengar usai video penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David Ozora viral di media sosial. Video penganiayaan sadis itu sampai membuat siapapun yang melihatnya pasti mengurut dada tak percaya.
Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David
Hampir 3 bulan dugaan kejahatan Mario Dandy diusut polisi hingga akhirnya jaksa menyatakan berkas perkaranya layak untuk disidangkan. Kini selangkah lagi harus ditempuh jaksa untuk membawa anak mantan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo itu duduk di kursi pesakitan.
Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat yaitu 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Pada Jumat, 26 Mei 2023, Mario Dandy beserta barang bukti kasus ini diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap II. Tak hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (19), juga diserahkan ke jaksa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Saat dilimpahkan, keduanya memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan. Dalam waktu singkat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.
“Saksinya ada 17 orang,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).
Dia belum menjelaskan siapa saja 17 orang saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.
Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“JPU yang disiapkan 12 orang,” kata Syarief.
Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: