Jakarta –
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan alasan pemindahan penahanan Mario Dandy Satriyo dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Rika mengatakan pemindahan itu merupakan bagian dari deteksi dini.
“Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini,” ujar Rika, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Rika mengatakan pemindahan dilakukan karena penghuni Rutan Cipinang sudah melebih kapasitas. Dia menyebut pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap.
“Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300%. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang,” ujar Rika.
“Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek,” sambungnya.
Dia menjamin tidak ada penghuni Rutan yang diistimewakan. “Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tuturnya.
Mario Dandy dipindahkan ke Lapas Salemba bersama 19 warga binaan lain sore ini. Mario Dandy ditempatkan di kamar mapenaling.
“Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang lainnya,” ujar Rika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19). Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari sejak Jumat (26/5).
“Saat ini telah penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5). Mario Dandy akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023.
(dwia/haf)