Jakarta –
Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Bali, Putu Agus Ariana (PAA), melaporkan pemilik akun Facebook (FB) yang menyebarkan video pelecehannya. Ariana tak terima rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu diunggah ke media sosial (medsos).
Kuasa Hukum Ariana, I Wayan Sumardika, menilai perbuatan pemilik akun tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Dia melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE.
“Oleh karena itu ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun. Tentu klien kami dalam hal ini PAA mengadukan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib, berharap laporan ditindaklanjuti dengan serius,” kata Sumardika seperti dilansir detikBali, Selasa (30/5/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng membenarkan adanya laporan dari PAA melalui penasihat hukumnya. Namun, kata dia, laporan itu baru sebatas pengaduan masyarakat (dumas).
“(Iya sudah dilaporkan) masih berupa dumas, masih diselidiki,” ujarnya.
Di sisi lain pemilikakun @Aryulangun, GAS, tidak mempermasalahkan laporan kuasa hukum Ariana yang dilayangkan kepadanya. GAS menegaskan tujuan mengunggah video tersebut tidak lain untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Simak berita lengkapnya di sini
(lir/haf)