Depok –
Polda Bali mengimbau warga agar tak asal memviralkan aksi bule bandel di media sosial. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan dirinya justru terbantu dengan laporan netizen soal kelakukan turis yang melanggar aturan di Bali.
“Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen. Jadi saya mengucapkan terima kasih jika ada,” Sandiaga kepada wartawan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Selasa (30/5/2023).
Sandiaga mengaku tak masalah jika ada warga yang mengunggah bukti pelanggaran yang dilakukan turis asing. Asal, katanya, unggahan itu bukan bersifat berita bohong.
“Tapi dipastikan dulu tweet maupun unggahannya itu terverifikasi dan validasi. Konsepnya itu harus fatanah (artinya) cerdas, amanah (artinya) bertanggung jawab terhadap postingannya. Kemudian jujur apa adanya jangan dimodifikasi, itu yang harus jadi pedomannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali menjelaskan larangan memviralkan kenakalan turis asing di media sosial yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. Polda Bali menyatakan larangan itu hanya untuk video yang berisi konten pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Senin (29/5), mengatakan yang dimaksud ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.
“Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial,” kata Stefanus, dilansir Antara, Senin (29/5).
Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar, dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai dengan UU ITE.
“Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindak lanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga,” kata Satake.
(haf/haf)