Jakarta –
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan baru terkait penipuan tiket konser Coldplay. Polisi menyatakan pelaku terdeteksi berada di Sulawesi Selatan.
“Kami Subdit Siber melakukan pendalaman atau penyelidikan. Hasil dari penyelidikan diketahui kelompok pelaku berada di salah satu wilayah di Sulawesi Selatan,” kata Kanit 2 Subdit Siber, AKP Charles Bagaisar, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Subdit Siber telah mengirimkan tim untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Charles mengatakan Pelaku yang terdeteksi bukanlah pelaku dalam kasus serupa dengan tersangka pasutri asal Yogyakarta, ataupun pelaku dengan pelapor Epta Inggie Artha.
“Saat ini tim sudah berangkat ke wilayah tersebut dan kami berharap doa dari rekan-rekan supaya pelaku bisa tertangkap. Dan kita bisa melakukan pengungkapan dan mengetahui di balik modus penipuan tersebut,” ujarnya.
Diduga pelaku melakukan modus tipu-tipu tersebut secara berkelompok. Namun demikian hal tersebut perlu dilakukan pendalaman kembali.
“Untuk pelaku diduga mereka bekerja secara kelompok. Belum bisa kami pastikan (jumlahnya) mungkin hasil temuan di lapangan akan kami sampaikan. Kita berharap bersama. Pelaku bisa kita amankan,” imbuhnya.
2 Kasus Penipuan Coldplay di Polda Metro
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ABF (25) dan W (24) pasutri asal Yogyakarta terkait dugaan tipu-tipu jasa titip tiket konser Coldplay. Dalam kasus tersebut sebanyak 60 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 257 juta.
Kedua tersangka membuat sebuah akun dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay. Keduanya mengaku membeli akun tersebut dari Twitter.
“Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, terbaru seorang wanita bernama Epta Inggie Artha juga melaporkan kasus serupa. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/2862/V/2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Epta Inggie Artha melaporkan AAE yang merupakan rekan satu almamaternya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta dengan korban berasal dari berbagai kalangan. Seperti influencer, wartawan, polisi pengusaha, hingga mantan finalis Putri Indonesia.
“Saya melaporkan dugaan penipuan pembelian tiket Coldplay dan Suga personel BTS dengan nominal pribadi saya sekitar Rp 200 juta. Uang tersebut berasal dari banyak orang yang aku bawa,” kata Inggie kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
(wnv/mea)