Jakarta –
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Teddy terbukti melanggar etik.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Ramadhan juga menjelaskan wujud perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh Teddy. Teddy disebut memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
“Memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Saudara LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan.
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Teddy tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.
“Pelanggar menyatakan banding,” ucap Ramadhan.
Berikut pernyataan lengkap Ramadhan soal putusan etika Teddy Minahasa:
Wujud perbuatan
Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabut sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Saudara LP alias AN untuk dijual.
Pasal yang dilanggar
Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf d, pasal 10 ayat 1 f, pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Putusan sidang komisi kode etik polri
1. Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Pelanggar menyatakan banding.
(lir/yld)