Polda Metro Jaya membongkar peredaran ribuan obat-obatan palsu dan obat keras Golongan G. Obat-obatan palsu tersebut dijual secara bebas melalui marketplace.
Berbagai macam jenis obat untuk asma, batuk, hingga suplemen untuk pencernaan anak dijual secara online tanpa izin edar. Keuntungan yang diraih para tersangka mencapai ratusan miliar.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dari kelimanya, disita barang bukti puluhan ribu obat palsu.
Kasus ini terungkap dari adanya laporan perusahaan farmasi yang merasa dirugikan dengan adanya pemalsuan obat ini. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan sehingga para tersangka ini ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 juncto 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP; hingga Pasal 55 KUHP.
Raup Keuntungan Rp 130 M
Direktrur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penjualan obat-obatan palsu ini terjadi sejak Maret 2021 hingga pertengahan Mei lalu. Selama kurun waktu 2 tahun tersebut diperkirakan keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.
Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar,” ujar Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Klima tersangka tersebut merupakan pengedar. Dari kelima tersangka disita barang bukti 77.061 butir obat-obatan berbagai merek.
“Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,” imbuhnya.
Dijual Bebas di Marketplace
Obat palsu ini diperdagangkan oleh 2 toko online melalui beberapa marketplace. Obat palsu yang dijual tidak dilengkapi izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96,” imbuh Auliansyah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….