KPK gencar melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. Beberapa aset mewah Rafael Alun mulai terkuak usai disita KPK.
Dirangkum detikcom, Kamis (1/6/2023), mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Ditjen Pajak. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. Lalu KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan Rafael diduga melakukan penyamaran hingga penyembunyian aset yang diduga dari hasil korupsi.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Jeratan itu memungkinkan Rafael Alun untuk dimiskinkan. Benar saja, sejumlah aset mewah milik Rafael pun disita KPK. Aset-aset yang disita itu tersebar di DKI Jakarta hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/5).
Simak aset-aset mewah Rafael Alun yang disita KPK di halaman selanjutnya: