Jakarta –
Polisi mengungkap kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor ‘Si Kembar’ berinisial R dan R di Polres Metro Jakarta Selatan sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
“Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan,” kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Henrikus belum merinci kapan tepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pihak kepolisian juga sebelumnya sudah memanggil ‘Si Kembar’ untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir panggilan polisi.
“Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.
Saat ini keduanya tengah dalam buruan pihak kepolisian. Jika sudah diidentifikasi keberadaannya, lanjut Henrikus, polisi bakal menjemput paksa keduanya untuk diperiksa.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” imbuhnya.
Korban Ungkap Kronologi
Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan total kerugian korban tipu-tipu ‘Si Kembar’ mencapai Rp 35 miliar. Angkat tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
Vicky mengatakan awalnya membeli iPhone pada 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke ‘Si Kembar’. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Waktu berjalan, lanjut Vicky, proses transaksi selalu lancar. Namun, mulai November 2021, proses jual beli mandek.
“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” jelasnya.
Vicky mengatakan, pada April 2022, ‘Si Kembar’ sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.
Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan ‘Si Kembar’ justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.
“Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, para korban pun melaporkan ‘Si Kembar’ ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
(wnv/maa)