PT Jakarta Propertindo (JakPro) bersuara usai dibawa-bawa dalam pusaran polemik ruko di Pluit, Jakarta Utara yang memakan badan jalan. JakPro menekankan bahwa bahu jalan yang digunakan pemilik ruko itu adalah lahan miliknya.
“Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro,” kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarief dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Syachrial juga menekankan, pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik JakPro. Pemilik ruko, menurut dia, juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
“Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko,” tegasnya.
JakPro pun menepis klaim Ketua Forum Warga Pluit yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan JakPro. Dia menegaskan pernyataan tersebut tidak benar.
“Oleh karena itu, JakPro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset JakPro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” ujarnya.
Pernyataan Forum Warga Pluit
Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara (Jakut), juga telah buka suara soal dugaan ada pihak yang mengulur waktu pembongkaran ruas bangunan ruko yang memakan bahu jalan. Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma mengatakan pemilik ruko akan tetap taat pada aturan dan ketentuan.
“Saya jamin, pemilik toko siap mundur apabila sesuai ketentuan dan peraturan. Bukan suka-suka dia (Ketua RT) bongkar-membongkar. Pemilik toko sangat toleran,” kata Eddie kepada wartawan di lokasi, Senin (5/6).
Eddie, yang menjadi juru bicara (jubir) para pemilik ruko, merasa pihaknya tidak pernah salah dalam pembangunan ruko tersebut. Dia mengklaim sejak awal pemilik ruko membeli lahan tersebut sudah sesuai dengan lahannya sebelum dibongkar Satpol PP pada 24 Mei lalu.
“Bukannya soal nggak mau bongkar, orang nggak pernah menyerobot tanah kok. Bersumpah saya. Jalan ini tetap 12 meter. Ini punya siapa? Punya kepemilikan. Pemerintah… pengelola siapa? Warga. Kalau dulu ya JakPro,” ucapnya.
“Kalau mau bongkar jangan hanya di Blok Z4 aja. Tapi seluruh DKI bongkar! Seluruh Pluit bongkar! Asas keadilan dong,” imbuhnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.