Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu ‘Si Kembar’ berinisial RA dan RI usai diduga melakukan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Kasus serupa dengan terlapor ‘si kembar’ juga dilaporkan di Polres Metro Tangerang Selatan.
“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada 6 Laporan Polisi, dengan 6 korban yang berbeda. Terlapornya ada yang saudari RA dan ada yang saudari RI Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Galih belum merinci berapa jumlah kerugian terkait 6 laporan yang ada. Dia mengatakan kasus tersebut sendiri sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian, lanjut Galih, sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi.
“Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya.
Galih menambahkan modus yang dilakukan pun sama dengan kasus lainnya. Yakni para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone. Alih-alih diberikan, iPhone yang dijanjikan tak pernah diberikan dan uang disetorkan pun tidak dikembalikan.
“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan HP tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….