Jakarta –
Perdebatan panas hingga hujan pertanyaan terjadi saat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi di persidangan kasus pencemaran nama baik terhadapnya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut Binsar Pandjaitan pun sampai geleng-geleng kepala. Kenapa?
Mulanya, pengacara Haris Azhar dan Fatia bertanya mengapa Luhut tidak menghadiri musyawarah untuk ingin menyelesaikan masalah ini. Luhut menjawab bahwa pihaknya sudah meminta Haris datang kepadanya dan meminta maaf.
“Pertanyaan saya mengapa saudara tidak mau menghadiri musyawarah tersebut melalui Lokataru jika memang saudara ingin menyelesaikan masalah sebagai orang dewasa?” tanya pengacara Haris Azhar di sidang PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
“Saya sudah minta saudara Haris untuk datang meminta maaf ke saya itu, ngapain mesti saya datang ke dia? Logikanya dari mana?” jawab Luhut.
Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan dan riuh pengunjung sidang. Pengacara Haris meminta pengunjung sidang untuk tenang.
Pengacara Haris Azhar kemudian menuding jaksa dan Luhut menggiring opini di persidangan. Hal itu pun langsung ditepis jaksa.
“Saya lanjutkan, saya mohon tenang teman-teman, dalam persidangan tadi saya rasa saudara saksi dan jaksa menggiring opini,” kata pengacara Haris Azhar.
“Keberatan Yang Mulia. Jangan provokasi, ngomong-ngomong aja,” sahut jaksa.
Pengacara Haris Azhar kemudian melanjutkan pertanyaan. Pengacara Haris Azhar menyinggung konten YouTube Haris Azhar sebagai bentuk pencarian keadilan bagi orang Papua.
Pengacara Haris Azhar melontarkan pertanyaan dengan menyinggung Luhut sebagai pejabat publik dan membawa isu publik. Jaksa pun menyampaikan keberatan sedangkan Luhut terlihat geleng-geleng kepala.
“Yang Mulia, sementara yang kita ketahui yang diperjuangkan dalam konten tersebut adalah pencarian kebenaran dan pencarian keadilan bagi orang Papua. Saudara jaksa yang terhormat, menurut saksi yang tidak bisa dilepaskan sebagai pejabat publik, apakah pantas isu publik…?” tanya pengacara Haris.
“Keberatan majelis,” sahut jaksa.
“Kita menanyakan,” kata pengacara Haris Azhar.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana meminta pengacara Haris Azhar tidak melontarkan pertanyaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini.
“Kalau tidak pertanyaan yang tersangkut, pertanyaan ini ya tidak usah,” ujar hakim.
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
(whn/mae)