Jakarta –
Sebanyak 123 orang berhasil diselamatkan polisi dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) via Nunukan, Kalimantan Utara, ke Tawau, Malaysia. Polisi juga menangkap delapan orang yang menjadi tersangka kejahatan ini.
“Saat ini kami telah mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 LP (Laporan), dan menahan 8 tersangka,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan telah melakukan penegakan hukum di lokasi pada 6 Juni 2023. Modus perdagangan orang adalah pengiriman pekerja migran ilegal di perbatasan negara itu.
Adapun inisial kedelapan tersangka itu adalah H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Barang bukti yang diamankan polisi adalah 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.
Para tersangka dikenai Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600 juta.
“Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep.
(dnu/rfs)