Jakarta –
Polda Riau mengambil tindakan buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan. Delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus).
“Polda Riau telah melakukan penempatan khusus (patsus) kepada delapan anggota,” terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin, seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (9/6/2023).
Nandang memastikan dari delapan orang yang dipatsus, satu di antaranya adalah mantan Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus. Petrus juga dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.
“Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin,” kata Nandang.
Dalam catatan Bidang Propam, delapan anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.
“Semua masih kami dalami sambil proses etik berjalan. Terkait kabar lain juga masih kami dalami terus oleh Propam,” katanya.
Baca selengkapnya di sini
(knv/idh)