Jakarta –
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Terkini, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu keduanya. Polda Metro menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
“Ini nggak usah dipanggil langsung ditangkap,” ujarnya.
Saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani. Polisi akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
“Ya makanya ada beberapa LP (Laporan Polisi). Jadi kan banyak LP-nya ada 13, kita akan petakan satu-satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hengki menyatakan Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus si kembar yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Kebayoran Baru.
“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari Polres Polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu,” beber Hengki.
Bentuk Timsus Buru Si Kembar
Hengki mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim khusus terkait kasus tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih memburu si kembar RA dan RI.
“Kita buat Timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus penipuan jual beli iPhone di kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan sendiri si Kembar dilaporkan 5 laporan polisi berbeda. Sementara di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 6 laporan polisi diterima.
Tak hanya itu, diketahui si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan RA menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
(mea/imk)