Jakarta –
Istri sah eks anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, RKD (53) melaporkan mantan istri siri Bukhori berinisial MY (34) terkait dugaan laporan palsu. RKD datang ke Polda Metro Jaya bersama putri dan tim kuasa hukumnya.
“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinsiial MY dan yang selama ini sudah menggegerkan, beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar Indonesia. Nah untuk LP kita hari ini yang kita buat itu, saya kuasa dari ibu RKD, hari ini membuat laporan pidana terkait Pasal 220, 310 dan juga 311,” kata kuasa hukum RKD, Mila Ayu Dewata Sari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023).
Mila mengatakan pelaporan terhadap MY ini merupakan inisiatif dari RKD dan sudah diketahui oleh Bukhori. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3280/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.
“(Laporan ini inisiatif) dari ibu RKD dan juga putri beliau,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti terkait laporan polisi tersebut. Di antaranya klaim dari MY terkait dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori.
“(Barang bukti yang dibawa) keterkaitan berita-berita bohong yang selama ini sudah bersliweran di media keterkaitan dengan dugaan, tuduhan dugaan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami dari klien kami,” ujarnya.
Mila menilai ada kejanggalan dari sejumlah pernyataan yang dilontarkan MY. Dia juga mempertanyakan bukti kehamilan MY.
“Nah maka dari itu karena dia ngomong di media dia hamil, berdasarkan testpack, kan itu jadi kecurigaan kami, kan kalau dia betul-betul menyatakan hamil, ya ayo harus ada surat keterangan dokter menyatakan dia hamil berapa bulan. Dia kan bilang nikah 9 bulan, katakanlah begitu dia nikah dia hamil, berarti berapa bulan itu hamilnya kan harus ada surat keterangan dokter, nggak hanya testpack. Kan begitu,” ujar Mila.
Dia mengatakan kesehatan RKD turut terganggu akibat pernyataan yang dilontarkan MY. Sementara itu, RKD tak mengucapkan kalimat apapun saat mempolisikan MY.
“Ibu jadi sering sakit-sakitan bersosialisasi malu, itu bukan ibu aja termasuk juga putrinya, termasuk keluarga besar, efeknya itu luar biasa dan merugikan bapak BY,” imbuh Mila.
Kuasa hukum RKD lainnya, Roberto Sihotang, menyebut pernyataan MY terkait dugaan KDRT, gelar magister, dan istri siri Bukhori merupakan klaim sepihak dan laporan palsu. Dia mengatakan RKD merasa dirugikan dengan hal tersebut.
“Kami di sini melaporkan 220 KUH pidana itu kaitannya dengan pemberitaan. Pemberitaan yang sebelumnya dia dituduh KDRT, terus kemudian dia bilang istri kedua, terus kemudian dia bilang bergelar MH, terus dia bilang hamil, dan sebagainya.
Atas dasar itu setelah kita klarifikasi, ini ibu merasa keberatan. Kenapa? Istri kedua tidak ada dalam keluarga mereka,” tutur Roberto.
“Istri yang sah hanya beliau. Ternyata beruntut lagi ke belakang dia ngaku-ngaku katanya hamil, gelarnya MH, dan sebagainya. Itu menurut kami adalah laporan palsu, akibatnya klien kami dirugikan selaku istri yang sah. Atas dasar itu kami melaporkan itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, diduga terlibat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (34). Kasus ini kini diambil alih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
Kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Bandung. Kasus ini dilimpahkan pada Senin (22/5/2023) kemarin.
“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5).
“Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan),” tambahnya.
Selain ke polisi, istri Bukhori juga melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(dwia/dwia)