Jakarta –
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan edaran memperbolehkan penumpang tak bermasker. Merespons edaran tersebut, Kementerian Perhubungan(Kemenhub) akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) sesuai dengan SE Satgas tersebut.
“Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri,” ucap juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Adita, SE itu akan segera diterbitkan. Setelah itu, akan diumumkan kepada masyarakat. SE Kemenhub itulah yang akan menjadi aturan teknis yang dijalankan.
“Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan,” katanya.
SE Satgas COVID-19
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tepat umum. Akan tetapi warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan menggunakan masker.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).
Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Tapi warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” bunyi edaran itu.
(aik/dnu)