Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu di Perumahan Bukit Cengkeh, Kota Depok. Dalam persidangan terungkap Bripda Haris berniat merampok untuk menutupi utang kepada kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok membacakan dakwaan terhadap Bripda Haris Sitanggang. Dalam persidangan terungkap awal mula Bripda Haris membunuh korban.
“Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Pitnem Leonard Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas, selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Pitnem Leonard Sitanggang dan memberikan info ada mobil Terios tahun 2020 dengan harga jual Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan dapat dicicil dengan uang muka sebesar Rp.92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah),” jelas jaksa di persidangan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).
Saksi Pitnem Leonard Sitanggang pun tertarik dan langsung mentransfer uang muka dengan perincian sebagai berikut:
– Tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp 22 juta dari rekening BRI ke rekening BCA atas nama Haris Sitanggang
– Tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp 28 juta ke rekening Mandiri atas nama Darul
– Tanggal 18 Januari 2023 sebesar Rp 42 juta ke rekening BRI atas nama Haris Sitanggang
– Tanggal 20 Januari 2023 sebesar Rp 2 juta ke rekening BCA atas nama Haris Sitanggang.
Pada Kamis 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Haris Sitanggang dikabari oleh saksi Pitnem bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekeningnya. Bripda Haris kemudian mengecek rekeningnya.
“Lalu saat itu timbul niat terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi, akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online,” jelas jaksa.
Selanjutnya, pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB sepulang bekerja, Haris Sitanggang mengabari Pitnem bahwa ia telah membawa mobil pesanannya dari Jakarta ke Jambi. Namun, Haris tidak memberitahu bahwa uang Pitnem sebetulnya sudah ia habiskan untuk bermain judi.
“Pada saat itulah timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian mobil dengan target sembarang, yang mana mobil tersebut nantinya akan terdakwa serahkan kepada saksi Pitnem Leeonard Sitanggang seolah-olah mobil tersebut adalah mobil pesanan yang sudah dibeli oleh terdakwa,” kata Jaksa.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….