Jakarta –
KPK telah menetapkan 17 orang jadi tersangka suap hakim agung. Di antaranya sudah diadili dan terakhir Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk PNS MA, Desy Yustria.
Berikut vonis yang dijatuhkan di kasus itu sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (16/6/2023):
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), divonis 8 tahun penjara. Hukumannya jauh di bawah tuntutan jaksa KPK selama 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah. Kini masih diadili di PN Bandung.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), divonis 8 tahun penjara. Perannya sebagai kurir suap. Anehnya, hukuman Desy disamakan dengan hakim agun Sudrajad Dimyati.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri statusnya tersanga dan ditahan KPK pada Selasa (6/6).
Kluster Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi. Status terdakwa dan sedang disidangkan.
(asp/zap)