Perkembangan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amelia sampai pada putusan majelis hakim yang menyatakan Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi A8 bersalah. Sugeng divonis 3,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus bermula dari peristiwa tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, Mahasiswi FH Universitas Suryakencana, Cianjur. Insiden terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 14.55 WIB di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Berikut jejak kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur hingga sopir mobil Audi divonis bersalah, seperti yang dirangkum detikcom, Minggu (17/6/2023):
Awal Mula Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
Berdasarkan keterangan polisi, pengemudi mobil Audi A8 hitam menabrak saat korban mengendarai sepeda motor. Pada waktu bersamaan, ada rombongan kendaraan polisi yang melintas dari Cianjur ke Bandung. Saat inilah korban ditabrak lari. Diketahui, mobil Audi A8 itu bukan bagian dari rombongan tersebut.
Selvi yang melintas dari arah Cianjur menuju Bandung pun tertabrak. Korban sempat menabrak kendaraan di depannya sampai akhirnya badannya jatuh ke sebelah kanan, tapi masih ada di jalur yang bersangkutan. Selvi diduga tewas akibat kepalanya terbentur ban mobil.
Polisi menyebut, warga setempat lokasi kejadian itu sempat berupaya mengejar dan menghentikan laju mobil Audi A8 usai menabrak Selvi. Diketahui, dalam mobil tersebut didapati tiga orang penumpang, satu lelaki, satu perempuan, dan anak kecil.
Polisi Tetapkan Mobil Audi A8 Penyebab Kecelakaan
Polisi telah melakukan penanganan atas kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan, polisi menyimpulkan penyebab kecelakaan adalah mobil Audi A8 hitam.
“Akhirnya bisa disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah kendaraan Audi warna hitam,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (30/1/2023).
Dia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023 ditetapkan sopir Audi A8 hitam bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka. “Ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (sopir Audi),” tegasnya.
Polisi menegaskan penabrak bukan polisi. Dia menyebut mobil Audi A8 itu menyusup di tengah rombongan.
“Jadi kalau ada yang menyampaikan pelaku penabrakan itu adalah rombongan pengawalan, maaf, itu salah, keliru. Jadi mobil itu, mobil Audi warna hitam, dia menyusup di rombongan, kemudian menabrak seseorang atas nama Selvi, kemudian meninggal,” jelas dia.
Sopir Mobil Audi A8 Serahkan Diri dan Ditahan Polisi
Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi A8 penabrak mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraeni sudah jadi tersangka dan menyerahkan diri ke Polres Cianjur. Polisi pun langsung menahan Sugeng karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Iya sudah ditahan malam tadi,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Senin (30/1/2023).
Doni mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dimana alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.