Jakarta –
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan akan memanggil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terkait dampak penyetopan sementara bebas visa 159 negara. Menurut Huda, kebijakan tersebut tentu akan berdampak pada kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
“Nanti kita akan minta penjelasan dari Sandiaga Uno,” kata Huda saat dihubungi, Rabu (21/6/2021).
“Kita baru dapat penjelasan, bahwa kebijakan itu diterapkan tidak beri dampak signifikan bagi berdatangannya para turis dari 159 negara itu. Kita akan dalami, apakah ini sudah hasil evaluasi menyeluruh atau sifatnya sementara. Kita akan minta penjelasan,” katanya.
Huda menyebut, setidaknya ada 15 negara yang memberikan kontribusi bagi kenaikan turis asing. Dia berharap 15 negara itu bisa dikecualikan.
“Dari 159 ada 15 negara yang memang relatif mereka konsisten kontribusi bagi kenaikan turis. Kalau kebijakan bebas visa dihapus, akan berpengaruh ke tingkat kedatangan di paling tidak 15 negara itu,” ucapnya.
Pemerintah disarankan untuk segera menyelesaikan evaluasi negara-negara yang berhak menerima bebas visa. Huda sepakat jika ada pengurangan negara yang mendapat bebas visa.
“Dari 159, mana di mata pemerintah tak berikan dampak, dan mana yang memberikan dampak. Bagi yang kunjungan turis tinggi, tetap diberlakukan bebas visa ini. Ada Amerika, Australia, Rusia,” ucapnya.
Penghentian Sementara Bebas Visa
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Yasonna menghentikan kebijakan ini atas beberapa pertimbangan.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Merujuk pada keputusan menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan pers yang dilihat, Jumat (16/6).
Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkas Achmad.
(aik/jbr)