Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane buka suara soal viral korban pemerkosaan dipersulit oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Berikut curhatan kakak dari korban yang viral di Twitter.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis kakak korban seperti dikutip detikcom pada Senin (26/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Didik mengatakan perkara ini awalnya ditangani Polda Banten. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Tahap dua perkara ini dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Alwi Husen Maolana. Korban dalam perkara ini adalah saksi IAK.
“Perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali,” kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting ke wartawan di Serang.
Setelah sidang ketiga, jelas Didik, keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang. Didik menyebut kakak korban menceritakan tiga tahun lalu adiknya ini juga korban pemerkosaan dari terdakwa, lalu setelah memviralkan di media sosial.
“Ketika di kantor, mereka kakaknya korban ini yang memviralkan ini, melaporkan bahwa tiga tahun lalu adik korban pernah diperkosa terdakwa,” ucap Didik.
Pada kesempatan yang sama,Helena menuturkan pertemuan dengan pihak korban memang terjadi setelah sidang. Dia sendiri hadir saat pertemuan tersebut.
“Di situ setelah ngobrol, maksud dari abangnya adalah ingin melaporkan masalah pemerkosaannya. Karena kami sebagai jaksa, kan tahunya (kasus) UU ITE, berkas dari Polda ke Kejati jadi sudah cerita. Kami sempat bilang ya sudah nanti dilaporkan ke polisi dengan data yang ada, tapi nanti visumnya bagaimana ya. Perkaranya tiga tahun lalu. Itu yang kami katakan,” ujar Didik.
Simak penjelasan Kajati dan Kajari selengkapnya di halaman berikutnya.