Jakarta –
Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan yang tewas pada 2018 sempat dikira bunuh diri. Setelah diselidiki, korban ternyata dibunuh oleh istrinya yang ketahuan selingkuh.
Kasus pembunuhan Brigadir Yones tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Brigadir Yones awalnya ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus ini berawal saat korban mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain.
Terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.
Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.
“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilihat dilansir detikSulsel pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
Dalam kasus ini, Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.
Setelah meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya agar dikira bunuh diri. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Pengakuan Tersangka Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto’:
(rdp/imk)