Jakarta –
Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) di Sorong, Papua Barat Daya dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan membunuh suaminya berstatus anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan usai ketahuan selingkuh. Pembunuhan itu dilakukan Ardilla bersama pamannya, Andi Abdullah Pongoh (AAP).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (27/6). Ardilla duduk sebagai terdakwa I, sedangkan Abdullah selaku terdakwa II.
“Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup,” tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikSulsel, Selasa (27/6/2023).
Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.
“ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Kedua terdakwa pun diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan digelar pada 10 Juli mendatang.
“Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023,” jelas Eko.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)