Jakarta –
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Riko Arizka (21) terhadap Elisa Siti Mulyani (23) sudah masuk persidangan. Riko didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Elisa.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Riko Arizka digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (27/6/2023) yang digelar secara online. Jaksa dalam membacakan dakwaannya mengikuti sidang secara online di Kejari Pandeglang. Riko juga mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa,” kata JPU Kejari Pandeglang, Helana Octaviane.
Jaksa menjelaskan pembunuhan dilakukan oleh Riko Arizka di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada (8/2) lalu. Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa mengintai korban di depan kantor korban bekerja.
Jaksa mengatakan melihat korban keluar dari kantornya, kemudian terdakwa membuntuti korban. Sesampai di trafik light Majasari, terdakwa meminta korban untuk mengikuti ke arah Stadion Badak Pandeglang tempat di mana korban dibunuh oleh terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa telah mengetahui situasi lokasi pembunuhan tersebut. Menurutnya, terdakwa mengetahui jalan tersebut sepi dan kurang penerangan lampu jalan.
Setiba di lokasi, terdakwa mencekik leher korban sampai keduanya terguling ke dalam semak. Setelah terjatuh, kemudian terdakwa melepaskan cekikan dan langsung memukul korban dengan kloset rusak sebanyak dua kali.
Jaksa mengatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Jaksa mengatakan terdakwa diancam pidana hukuman mati.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ucap jaksa.
Sebelumnya diketahui, penyidik Kepolisian Polres Pandeglang telah menyerahkan Riko Arizka (21), tersangka pelaku pembunuhan sadis di Pandeglang ke jaksa. Dalam kasus tersebut, Riko dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
“(Tersangka) kami sangkakan dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 1 Curug Sawer, Pandeglang, Rabu (7/6).
(fas/fas)