Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan permasalahan di Al-Zaytun segera dituntaskan, apalagi ada aspek hukum pidana.
Polemik Al-Zaytun semula ditangani oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, per Selasa (27/6), tugas tim investigasi itu selsai, berbarengan pengambil alihan oleh pemerintah pusat.
Pengambil alihan itu setelah Ridwan Kamil melakukan pertemuan dengan Mahfud Md. Ridwan Kamil melaporkan hasil dari tim investigasi yang sebelumnya bertemu dengan Panji Gumilang, selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Panji Gumilang Dipolisikan
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Polri akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setiap laporan tentunya akan dilakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, baru kasus itu bisa naik ke tahap penyidikan.
“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu. Dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud Sebut Ada Aspek Hukum Pidana
Mahfud menyampaikan ada aspek hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
“Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia.