Jakarta –
Anastasia Pretya Amanda (19) mantan pacar terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) mengaku mendapat peringatan sebelum berpacaran dengan Mario. Amanda menyebut dirinya diperingatkan agar tak berpacaran dengan Mario karena sering banyak kasus.
“Saudara saksi tadi saudara saksi menjelaskan bahwa sebelum berpacaran dengan Mario itu sudah ada peringatan dari teman-teman. Peringatannya bagaimana?” tanya kuasa hukum Shane Lukas dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
“Hati-hati dia sering banyak kasus,” jawab Amanda.
Kuasa hukum Shane Lukas lalu menanyakan kasus yang pernah melibatkan Mario Dandy. Amanda menyebut salah satu kasus itu terjadi di pom bensin.
“Kasus Apa ?” tanya kuasa hukum Shane.
“Waktu itu pom bensin,” jawab Amanda.
Amanda tak bicara banyak terkait kasus di pom bensin tersebut. Dia menegaskan dirinya banyak mendapat peringatan dari temannya agar tak menjalin hubungan dengan Mario.
“Terus saya tidak ingat sih, cuman sempat di warning banyak orang jangan sama dia,” kata Amanda.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(yld/yld)