Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.
“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Hengki mengatakan, dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujarnya.
Foto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan si kembar Rihana dan Rihani (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Sebagai informasi Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya. Diketahui Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus tersebut.
Dalam momen penangkapan terlihat Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom hingga penyidik lainnya.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….