Jakarta –
Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengungkap sikap tobat yang diinstruksikan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora termasuk kategori penganiayaan. Ahmad menyebut hal itu merupakan skenario yang telah direncanakan.
Hal itu diungkap Ahmad saat menjadi saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023). Mulanya, jaksa bertanya terkait sikap tobat yang dilakukan Mario Dandy saat menganiaya David.
Jaksa bertanya apakah sikap tobat itu sudah termasuk penganiayaan. Meskipun, kata jaksa, akibatnya belum ada.
“Saat pelaku menyuruh seseorang untuk melakukan sikap tobat, apakah termasuk suatu penganiayaan meski akibatnya waktu itu belum ada, yang mana sikap tobat itu bisa saja hanya berarti merendahkan seseorang?” tanya jaksa.
Ahmad menjelaskan sikap tobat termasuk dalam skenario yang ada di pikiran pelaku. Maka dari itu, kata Ahmad, sikap tobat itu termasuk dalam penganiayaan.
“Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar. Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader, maka itu bagian proses penganiayaan,” ujarnya.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Simak Video ‘Penjelasan Ahli soal Restitusi di Kasus Mario Dandy’:
(whn/yld)