Jakarta –
Sidang pembobolan dana nasabah Bank Himbara Kantor Cabang Ahmad Yani dan Cabang Merdeka Rp 8,5 miliar di Tangerang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Terdakwa Nurhasan Kurniawan, eks karyawan bank membobol dana nasabah dengan cara menguasai rekening internet banking nasabah prioritas saksi Ahmad Suharya.
Dalam sidang dengan keterangan saksi, JPU Kejati Banten menghadirkan saksi Rias Arini selaku Brand Risk and Complaints BRI Kantor Cabang BSD, Yully Hemliyati dan Wildan Syafiq sebagai mantan customer service Cabang Tangerang Merdeka dan Nunung Sri Nurwanti sebagai supervisor.
Saksi Rias mengatakan, kasus ini bermula dari audit terhadap Kantor Cabang BRI di BSD oleh kantor wilayah. Ini bermula dari keluhan nasabah bernama Ahmad Suharya yang merupakan nasabah prioritas di cabang Ahmad Yani dan Tangerang Merdeka.
Hasil audit, ditemukan fakta bahwa pada tanggal 19 April 2022, terdakwa Nurhasan meminta bantuan dari karyawan yang bertugas sebagai FO (funding officer) bernama Melty. Terdakwa meminta bantuan untuk pembukaan rekening atas nama Ahmad Suharya.
“Setelah dibukakan rekening dan diaktifkan internet banking atau IBIS dan kemudian terdapat pemindahan dana dari bank lain dari Ahmad Suharya ke rekening baru,” kata saksi Rias di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (11/7/2023).
Pemindahan ke rekening IBIS BRI Cabang Tangerang Merdeka itu jumlahnya Rp 15 miliar. Setelah uang itu masuk ke rekening nasabah, oleh terdakwa uang itu malah kemudian dikirim oleh terdakwa ke rekening penampung.
“Tanpa sepengetahuan (nasabah), (terdakwa) Nurhasan melakukan pemindahan dana dari rekening Ahmad Suharya ke rekening Ariyanda di Bank Mandiri sebagai penampungan,” ucapnya.
Pengiriman secara sepihak itu, katanya betul-betul tidak diketahui nasabah. Rekening atas nama Ariyanda sendiri belakangan dikuasai oleh terdakwa terdakwa Nurhasan.
“Ditransfer ke Mandiri (rekening) Ariyanda melalui internet banking tanpa sepengetahuan nasabah. (Ariyanda) itu rekening yang dikuasai oleh Nurhasan. Pemindahan dari Suharya sebesar Rp 6,6 miliar,” ucapnya.
Di laporan audit, menurutnya disebutkan bahwa pemilik rekening Ariyanda adalah anak buah dari terdakwa. Ia diketahui bekerja kepada terdakwa Nurhasan. Sedangkan total uang milik nasabah prioritas yang dibobol jumlahnya Rp 8,5 miliar.
“Untuk laporan auditnya saya agak lupa, kalau nggak salah (Ariyanda) pekerja yang bekerja di Nurhasan. Total (dana) yang dipindah Rp 8,5 miliar,” terangnya.
Sebelumnya, di dalam dakwaan Nurhasan Kurniawan didakwa melakukan pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar. Pertama ia mentransfer sebanyak Rp 6,6 miliar sebanyak tujuh kali melalui Cabang Tangerang Merdeka. Kemudian sebanyak empat kali senilai Rp 1,8 miliar.
(bri/isa)