Jakarta –
Wanita berinisial P (26) ditemukan tewas lalu jasadnya ditumpuk pakaian dan sampah di kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dibunuh sang pacar, Hermawadi Sihotang atau HS (30).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan tersangka Hermawadi Sihotang (30) kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan sadis tersebut.
“Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP. Pelaku HS diancam lebih kurang 15 tahun penjara,” kata Andri dalam jumpa pers di Maporles Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Motif Tersangka Bunuh Korban
Polisi mengungkap motif Hermawadi Sihotang (30) tega membunuh wanita berinisial P (26) yang tengah hamil muda di kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, itu. Tersangka beralasan bahwa dia kesal lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama adanya kehamilan pada korban, perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Andri mengatakan pelaku marah ketika korban menuntut menikahinya. Namun pelaku mengaku belum siap secara ekonomi.
“Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut. Sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi,” katanya.
Andri menuturkan keduanya cekcok selama hampir sebulan hingga tersangka Hermawadi membunuh korban dengan mencekiknya.
“Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut,” tutur Andri.
(mea/mea)