Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sindikat TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja. Beberapa negara menjadi penerima donor ginjal dari sindikat tersebut.
“Menurut keterangan pendonor receiver atau penerima berasal dari mancanegara, India, China, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Hengki mengatakan ginjal tersebut dihargai Rp 200 juta. Namun para korban menerima Rp 135 juta dan Rp 65 juta lainnya menjadi upah para pelaku.
“Kemudian para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta. Rp 135 juta dibayar pendonor, sindikat terima Rp 65 juta per orang. Dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke RS dan sebagainya,” ujarnya.
122 WNI Korban Jual Ginjal di Kamboja
Sebelumnya, Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko, mengatakan sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sindikat TPPO penjualan organ ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.
“Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut,” kata Kombes Hery.
Dia mengatakan Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal. Dia mengatakan Polri akan mendampingi, merehabilitasi, dan memberi pelayanan kesehatan kepada para korban TPPO tersebut.
Dia mengatakan sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.
“Dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain yang diambil, jadi hanya ginjal saja,” kata Kombes Hery.
Baca selanjutnya: operasi transplantasi di RS pemerintahan Kamboja….