Jakarta –
Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan. Hakim memutuskan Gita bersalah dalam perkara itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata hakim Immanuel di PN Medan, Kamis, (27/7/2023).
Gita juga dikenakan denda Rp 500 ribu. Apabila denda itu tidak dibayarkan, masa kurungan Gita ditambah 2 bulan.
Namun masa tahanan itu, jelas hakim Immanuel, tidak perlu dijalani Gita. Hakim memutuskan untuk memberi Gita masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam waktu tersebut Gita melakukan tindak pidana lainnya, maka vonis akan dijalani Gita.
“Tiga, menyatakan agar pidana penjara tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan,” jelasnya.
Gita sebelumnya dituntut 4 bulan penjara dalam kasus penghalangan pelaksanaan penanggulangan wabah. Terdakwa dengan sengaja menyuntikkan vaksin kosong kepada anak SD di Medan.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/idh)